Manokwari - Dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda
Papua Barat pelaku pelecehan hari ulang tahun (HUT) ke-77 TNI dipecat dari
institusi Polri. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu
ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua
Barat, hari ini.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda
YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua
Barat Kombes Adam Erwindi, seperti dilansir Antara, Jumat (7/10/2022).
Ia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua
pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak
5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik
yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes
Bulang Bayu Samudra, kedua pelanggar mengajukan permohonan banding atas
keputusan PTDH.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas
keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain
yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.
Diketahui kedua oknum anggota Direktorat Lalu
Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah
menjilati kue ulang tahun yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke
Kodam Kasuari.
Akibat perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan
permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI
se-Indonesia.


0 komentar:
Posting Komentar